Home » , , » Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan NKRI

Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan NKRI

Dear Student. 

MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NKRI
Alhamdulillah pada kesempatan ini dapat kita laksanakan pembelajaran Nasionalisme. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, bahwa dalam NKRI ini terdapat potensi-potensi yang menyusun dan menjadikan bangsa ini maju. Potensi tersebut meliputi daratan, lautan dan udara. Berbicara tentang potensi tersebut, maka kita juga harus mengerti akan komponen dasar dan khusus. Komponen dasar dari 3 batasan masalah dasar tersebut, adalah meliputi batas wilayah yang mencakup wilayah darat, laut dan udara. Pertanyaannya, berbatasan dengan negara mana saja batas-batas wilayah negara kita? Selain dari pada itu, juga terdapat penduduk dan warga negara di Indonesia. Apakah samapi disitu? Tidak. Masih terdapat SDM bangsa ini yang akan membangun dan menjaga serta menaunginya.

Untuk itu, coba kita renungkan bersama makna berikut guna membantu pemahaman kita akan cara dan metode untuk menjaga keutuhan negara dalam naungan NKRI, diantaranya:
  1. Jelaskan makna bentuk-bentuk suatau negara di dunia ini, ada berapa sajakah? Jelaskan !
  2. Jelaskan makna negara kesatuan !
Semoga dengan niat ikhlas serta kesungguhan kita semua, menjadikan negara ini tetap menjadi bangsa yang berdaulat, adil dan makmur, sesuai dengan cita-cita bangsa ini (penjelasan BAB 2 kemarin). Silakan buka link ini untuk menambah wawasan kebangsaan kita.

Terimakasih

15 komentar:

  1. Betuk Kenegaraan
    Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernahada antara lain sebagai berikut:a) Serikat Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negarayang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Padaumumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untukmengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya



    penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama.Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukuminternasional karena negara

    negara anggotanya secara masing

    masingtetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contohkonfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776

    1787).b) Negara Domonion: Bentuk khusus terdapat dalam lingkungannegara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yangtadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yangmengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuanmereka.c) Negara Protektorat: suatu negara yang berada di bawah lindungannegara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan darinegara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negarapelindung. Contoh negara protektorat;Mesir, protektorat dari Turki (1917)Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890) Albania, protektorat dari Italia (1936)d) Negaran Trustee (Perwalian):

    bentuk negara yang pemerintahannyaberada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trusteemerupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :Daerah

    daerah mandat dahulu.Daerah

    daerah yang dipisahkan dari negara

    negara yang kalah dalamperang dunia II.Daerah

    daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerahtrustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembanganhak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBBsejak tahun 1967 dan merdeka 1990.


    e) Negara Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawahkekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.f) Negara mandat: bentuk negara bekas jajahan negara

    negara yangkalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandatdari negara

    negara yang menang perang di bawah pengawasan DewanMandat Liga Bangsa

    Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jermanmenjadi Mandat Perancis.g) Negara Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalaiseorang raja. Ada 2 (dua) macam uni :Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secarakebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda

    Luxemburg (1839

    1890), Uni Inggris

    Skotlandia (1603

    1707).Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara

    negara yang tergabung memilikikelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentinganbersama, yang dibentuk melalui perjanjian

    by:sayfudin dan wahyu

    ReplyDelete
  2. terimakasih telah ikut berpartisipasi dalam forum ini

    ReplyDelete
  3. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
    Bentuk kenegaraan adalah ikatan antarnegara yang gabungannya bukan merupakan suatu negara. Yang termasuk bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

    a. Dominion
    Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya adalah daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan negara mereka. Negara dominion ini bergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara persemakmuran). Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka, berhak menentukan dan mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, serta berhak dengan bebas keluar dari ikatan tersebut. Dominion-dominion Inggris tersebut antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.

    b. Protektorat
    Yaitu negara yang berada di bawah perlindungan (to protect) negara lain. Biasanya persoalan hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat diserahkan kepada negara pelindung (suzerain). Negara protektorat biasanya bukan subjek dari hukum internasional. Negara protektorat dipisahkan menjadi dua, yaitu,protektorat kolonial dan protektorat internasional.
    c. Negara Uni
    Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Terdapat tiga macam uni, yaitu uni politik,uni personil,uni riil.
    d. Mandat
    Yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya adalah Kamerun yang merupakan negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandat Perancis.
    e. Trustee (Perwalian)
    Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya adalah Papua Nugini yang merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975.
    f. Koloni
    Yaitu suatu negara yang pernah menjadi jajahan negara lain. Di negara koloni urusan politik, hukum, dan pemerintahan dipegang oleh negara yang menjajahnya. Contohnya adalah Indonesia yang dijajah (menjadi koloni Belanda selama 350 tahun).Selain 6 bentuk kenegaraan diatas, terdapat juga :

    Serikat Negara (Konfederasi)

    Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luaar. Pada umumnya, Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hokum internasional, karena negara-negara anggotanya secara masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional

    Contoh konfederasi adalah Perserikatan Amerika Utara (1776 – 1787).

    ReplyDelete
  4. by:reksi anshorudin & suseno nur zainuddin

    ReplyDelete
  5. Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).

    a. Negara Kesatuan
    Negara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.

    b. Negara Serikat
    Negara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.

    by: amin anggoro & vendy wardana

    ReplyDelete
  6. A.NEGARA KESATUAN
    Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
    B.BENTUK NEGARA SERIKAT
    negera federal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
    • Satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antarapemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitashanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah.

    ReplyDelete
  7. BY:
    ani arika,nia candra fitriani,chosy pratiwi.

    ReplyDelete
  8. negara kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tinggi.
    1.negara konfederasi
    terdiri dari beberapa negara yang untuk memperintahkan kedaulatan ekstern(keluar) dan intern(kedalam).
    2.negara federasi
    suatu federasi memiliki wewenang untuk mengatur bentuk-bentuk undang-undang dasar sendiri .

    BY:Widia agnesti dan Lailatul badriyah

    ReplyDelete
  9. negara kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tinggi.
    1.negara konfederasi
    terdiri dari beberapa negara yang untuk memperintahkan kedaulatan ekstern(keluar) dan intern(kedalam).
    2.negara federasi
    suatu federasi memiliki wewenang untuk mengatur bentuk-bentuk undang-undang dasar sendiri .

    BY:Widia agnesti dan Lailatul badriyah

    ReplyDelete
  10. menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen bentuk negara ada dua yaitu :
    1.Negara Kesatuan
    Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan,tidak terbagi,dan kewenangannya berada pada pemerintahan pusat.
    2.Negara Fedarasi
    Negara federasi atau serikat merupakan negara bersusunan jamak , terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

    By:Siti Sholikatun & Elma Hana M.

    ReplyDelete
  11. Bentuk Negara
    Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
    Negara Kesatuan.
    Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
    Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :

    Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
    Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

    Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
    Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

    Negara Serikat.
    Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
    Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :

    Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
    Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

    Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.


    By:
    Sukarni and Siti Munawaroh

    ReplyDelete
  12. pak ini laporan dari saya :...........
    Macam - macam bentuk negara di dunia ini ada dua , yaitu :..........
    1. Kesatuan
    Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
    2. Serikat
    Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
    Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
    Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

    ReplyDelete

  13. Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
    Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.

    Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.

    Macam–macam Monarkhi :

    Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
    Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
    Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.

    Macam–macam Republik.

    Republik Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
    Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
    Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.

    By : APRODITA NANDA CLANIA & RINDA RAHAYU {KELAS 10 A}

    ReplyDelete
  14. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
    Bentuk kenegaraan adalah ikatan antarnegara yang gabungannya bukan merupakan suatu negara. Yang termasuk bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

    a. Dominion
    Merupakan bentuk kenegaraan yang tadinya adalah daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan negara mereka. Negara dominion ini bergabung dalam The British Commonwealth of Nations (negara persemakmuran). Kedudukan negara dominion tetap sebagai negara merdeka, berhak menentukan dan mengurus politik dalam dan luar negeri sendiri, serta berhak dengan bebas keluar dari ikatan tersebut. Dominion-dominion Inggris tersebut antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.

    b. Protektorat
    Yaitu negara yang berada di bawah perlindungan (to protect) negara lain. Biasanya persoalan hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat diserahkan kepada negara pelindung (suzerain). Negara protektorat biasanya bukan subjek dari hukum internasional. Negara protektorat dipisahkan menjadi dua, yaitu,protektorat kolonial dan protektorat internasional.
    c. Negara Uni
    Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Terdapat tiga macam uni, yaitu uni politik,uni personil,uni riil.
    d. Mandat
    Yaitu suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya adalah Kamerun yang merupakan negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandat Perancis.
    e. Trustee (Perwalian)
    Yaitu wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya adalah Papua Nugini yang merupakan wilayah bekas jajahan Inggris yang berada dibawah naungan PBB sampai tahun 1975.
    f. Koloni
    Yaitu suatu negara yang pernah menjadi jajahan negara lain. Di negara koloni urusan politik, hukum, dan pemerintahan dipegang oleh negara yang menjajahnya. Contohnya adalah Indonesia yang dijajah (menjadi koloni Belanda selama 350 tahun).Selain 6 bentuk kenegaraan diatas, terdapat juga :

    Serikat Negara (Konfederasi)

    Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luaar. Pada umumnya, Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hokum internasional, karena negara-negara anggotanya secara masing-masing tetap mempertahankan kedudukannya secara internasional

    Contoh konfederasi adalah Perserikatan Amerika Utara (1776 – 1787). -annisa vergiana and pratiwi nur a

    ReplyDelete
  15. Kesimpulan apakah yang kalian dapat dari diskusi kita pada forum ini?

    ReplyDelete

Disarankan berkomentar menggunakan Open ID. Komentar SPAM dan SPAMMY (menyertakan link hidup, jualan produk obat; nama blog) otomatis tidak akan muncul. Hindari pertanyaan OOT (Out off topics). Sebelum bertanya, Cari Dulu di Kotak Pencarian! Salam Hangat


From RP 1.999.000 RP 1.599.000 -20%
kembali ke atas