Usai
sudah penantian panjang bangsa ini dalam mengukir sejarah. Lembaran baru bangs
ini dimuali ketika proses demokrasi di Indonesia dimulai sejak pemilu Presiden
dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014. Proses demokrasi bangsa ini
ditempa dengan teramat sangat dengan hanya ada 2 paslon pemilu, yakni Bapak Ir.
Joko Widodo didampingi Bapak Drs. Jusuf Kalla dengan Bapak Prabowo Subiyanto
yang didampingi Bapak Ir. Hatta Rajasa. Drama pemilu ditunjukkan dengan telah
usainya pemilu dengan perolehan suara kemenangan Bapak Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Tidak usai sampai disitu, dengan adanya gugatan pasca pemilu tentang perolehan
hasil oleh kubu KMP (Koalisi Merah Putih) ke Mahkamah Konstitusi yang memang
bertanggungjawab salah satunya menangani peradilan dalam kasus pemilu.
Kemenangan koalisi Indonesia Hebat atau ditolaknya gugatan secara resmi
menjadikan Bapak Jokowi terpilih menjadi Presiden RI ke-7. Hal tersebut sudah
dilantiknya presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2014 kemarin di gedung
MPR RI.
Apakah
sudah usai wahai shobat? Tidak hanya sampai disitu. Perseteruan kemabali
terjadi ketika proses demokrasi kembali di uji. Yakni pemilihan ketua dan wakil
serta anggota DPR di Parlemen. Perseteruan hebat antara Koalisi Merah Putih
dengan Koalisi Indonesia Hebat dimulai kembali. Mengetengahkan pengesahan
Undang-undang MD3 dan akhirnya diputuskan oleh MK dimenangkan oleh KMP, yang
itu menandakan bahwa Ketua serta wakil DPR Pusat tidak serta merta langsung
diduduki oleh pemenang pemilu, melainkan melalui musyawarah mufakat, sampai voting
jika tidak memiliki titik temu. Drama berlanjut dengan dimenangkannya koalisi
KMP. Selain daripada itu, drama dilanjtukan dengan proses pemilihan Ketua MPR
dan wakil. Dan akhirnya, karena memang sangat kuatnya KMP sehingga proses
pemilihan Ketua MPR dan wakil dengan system paket seperti halnya dengan system pemilihan
ketua DPR dan wakil dimenangkan kembali oleh kubu KMP. Lalu bagaimana kaitannya
dengan kekuasan Presiden dengan dimenangkannya KMP sebagai opisisi di luar
pemerintahan Jokowi-JK?
Shobat.
Seperti yang kita ketahui. Bahwa kekuasaan Presiden adalah tidak tak terbatas.
Itu artinya, setiap kinerja dari pemerintah pusat yang dipimpin oleh seorang
Presiden harus sejalan dengan DPR sebagai lembaga legislative. Ketika menimbah
baik buruknys suasana yang terjadi saat ini, dapat ditilik kebaikan dan
kekurangannya.
Kebaikannya
adalah, DPR selaku lembaga legislative dapat bekerja optimal menjalankan
perannya sebagai mitra pemberi saran kebijakan yang akan diambil untuk
diterapkan oleh Presiden. Manakala kebijakan Presiden jauh dari kepentingan dan
kemashlahatan rakyat diatas segala-galanya, maka sudah menjadi kewajiban DPR
untuk menggunakan dan menjalankan hak, kewenangan dan kewajibannya. Itulah menurut
saya kebaikan dengan situasi saat ini. Asalkan DPR benar-benar menjalankan
amanah dari rakyat dengan bekerja maksimal tidak untuk kepentingan “PARTAI”, “PRIBADI”,
“KELOMPOK/ GOLONGAN”, maka akan
menciptakan kondisi yang harmonis dan menjadikan kebaikan bersama.
Pertanyaannya kepada shobat mulia semua. Saat ini apakah memang seperti itu peran
DPR????? Silakan dijawab dan disikapi bersama.
Keburukannya
adalah, apabila antara DPR dengan Presiden tidak sejalan, maka secara otomatis
program-program yang akan dijalankan oleh Presiden (walau program tersebut baik
dan membawa mashlahat), maka akan menjadi keniscayaan untuk dijalankan. Hal tersebut
terjadi dengan adanya kewenangan DPR.
Kata
kuncinya Cuma satu. Apakah DPR beserta MPR yang dipimpin dan dikuasai oleh KMP
benar-benar akan menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanah rakyat, atau
hanya untuk kepentinangan pribadi, golongan, partai mereka masing-masing? Mari
kita kawal bersama guna menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan
sejahtera serta berdaulat. Baca juga artikel berikut.