Dear Student
Setelah mempelajari Pancasila sebagai dasar ideologi negara, dalam diskusi selanjutnya adalah membahas tentang sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan teroganisasi dalam suatu pemerintahan. Kemarin juga sudah kita diskusikan jenis-jenis pemerintahan, yang menurut ajaran Trias Politica Montesquieu dan ditafsirkan menjadi 3 kelompok, yakni:
- Demokrasi yang representatif dengan sistem parlementer
- Demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan
- Demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan referendum
Apabila ketiga sistem pemerintahan tersebut dihubungkan dengan demokrasi modern, kiata akan menemukan 3 tipe demokrasi modern, yakni:
- Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan. Misalkan seperti negara: Inggris, Malaysia, RRC, India, Australia dll.
- Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan presidensial. Misalkan seperti negara: Indonesia dan Amerika Serikat.
- Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan Stelsel referendum atau katrol secara langsung oleh rakyat (tipe campuran). Misalkan seperti negara Swiss dll.
Bagaimana dengan di negara kita tercinta ini? Sistem pemerintahan di Indonesia pada dasarnya mengacu pada rumusan UUD tahun 1945. Secara konstitusional, negara kita berdasarkan hukum yang demokratis (constitutional democracy atau democratische techtstaat), yang didalamnya mengatur aspek-aspek mendasar kenegaraan, seperti prinsip negara hukum dan demokrasi (rule of law), tujuan dan cita-cita bernegara (staatside), pemisahan kekuasaan (separation of powers), hak dan wewenang lembaga negara, hubungan antar lembaga negara (checks and balances), sistem pemerintahan, dan prinsip-prinsip dasar HAM (human right).
Begitu pula sistem pemerintahan di Indonesia. UUD 1945 telah secara tegas menyatakan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang kemudian kita kenal sebagai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Dalam pelaksanaannya, sistem di negara kita dikelompokkan menjadi dua peride, pertama dilaksanakan pada masa awal kemerdekaan dan setelah adanya perubahan (amandemen) UUD 1945.Kita juga sudah mengetahui, bahwa UUD 1945 sampai sekarang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Yang pertama kali dilakukan pada tahun 1999.
Untuk menambah wawasan kebangsaan kita, mari kita diskusikan hal berikut dengan mengutip dari sumber belajar manapun:
- Jelaskan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Jelaskan secara ringkas pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dan sesudah diamandemen.
- Diskusi ini akan lebih memudahakn kita dengan cara kelompok dua siswa dan sampaikanlah ulasan pemahaman yang telah kalian peroleh pada artikel ini.
erna erviana , wahyu dina lestari
ReplyDelete* Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
ayu haryanti dan ida nuryanti
ReplyDelete* Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
siti solikah dan desi ayu anggraini
ReplyDelete* Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
ima kusrini dan wahyu santika
ReplyDelete* Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
sakti lina azizah dan nining wahyu utami
ReplyDelete* Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Erwan Prasetyo & Muhammad Ridwan Firda
ReplyDelete* Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Indonesia), yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusinal.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1. Pemegang kekuasaan legislative.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3. Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Berhak mengangkat & melantik para anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehrmatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi, dan rehabilitasi.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
This comment has been removed by the author.
Deleteamanda wayu
ReplyDeleteahmad yubaidi
jawaban no 1
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
jawaban no 2
A. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
B. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sesudah diamandemen
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan, terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
amanda wayu
ReplyDeleteahmad yubaidi
jawaban no 1
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
jawaban no 2
A. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
B. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sesudah diamandemen
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan, terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
Diah ayu dan nurul R
DeleteCiri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
A. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
B. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sesudah diamandemen
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan, terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
NAMA KELOMPOK
ReplyDelete1 RIZQI ISMAIL
2 DWI IMAM S
3 MARIANTO
Ciri sistem pemerintahan presidensil:
• Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
• Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
• Presiden dan parlemen tidak dapat saling mempengaruhi/menjatuhkan
• Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlamen
• Mentri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab oleh presiden
A.Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 45 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
Mengenai kewenangan DPR pada sistem pemerintahan sebelum amandemen UUD 45, DPR bisa meminta kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Selain itu, DPR juga mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Undang - Undang yang diusulkan oleh presiden serta memberikan persetujuan atas PERPU dan anggaran. Disini dapat dilihat bahwa terjadi kerancuan pada kedudukan serta peran DPR terhadap kedudukan serta peran presiden.
Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 45, disitu disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 45 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Siti fatimah dan Renita Lismawati
DeleteCiri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
A. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
B. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sesudah diamandemen
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan, terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
Winda dan Ike s
DeleteCiri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
A. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
B. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sesudah diamandemen
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan, terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
Nurhaida A
DeleteCiri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
A. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen
Sistem pemerintahan sebelum pelaksanaan amandemen menyebutkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pemegang dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Ini terlihat bahwa kekuasaan MPR sangat tidak terbatas. Apalagi dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga disebutkan bahwa MPR berhak untuk mengubah Undang - Undang Dasar serta memberhentikan presiden walaupun masih dalam masa jabatan bila presiden dianggap melanggar haluan negara dan atau Undang Undang Dasar.
. Sebelum pelaksanaan amandemen UUD 1945, disebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar. Karena selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif serta yudikatif. Selain itu, dalam UUD 1945 tidak disebutkan aturan yang membatasi masa jabatan presiden sehingga bisa jadi seseorang menjabat sebagai presiden hingga akhir hayatnya atau seumur hidup. Sehingga tidak heran bila presiden suharto pernah menjabat selama 32 tahun masa pemerintahan.
B. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sesudah diamandemen
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua anggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan, terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif.
temikasih telah berpartisipasi dalam diskusi kali ini. Kalau menilik pendapat kalian, ada yang unik yang perlu kita diskusikan kembali. Untuk saat ini, apakah MPR benar-banar menjadi lembata "tertinggi" di negara ini? Kalau memang iya, berarti sesuai dengan ulasan yang telah rekan sampaikan. Namun jika tidak, lalu seperti apa fungsi MPR untuk saat sekarang ini?
ReplyDelete