Hai sob..Maaf baru share lagi, hehe. Kali ini sedikit berbagi tentang pengalaman sim online. Harap tahu aja njeh, bahwasanya untuk pajak sim tidak hanya bisa dilakukan ti kantor Samsat kota dekat sobat, namun bisa dilaksanakan lewat online. Adapun caranya seperti berikut:
- Foto copy BPKB sebanyak 2 lembar
- Foto copy SIM sebanyak 2 lembar
- KTP asli
Untuk langkah selanjutnya rekan-rekan bisa langsung datang dan melapor kepada petugas pajak di kantor SAMSAT kota terdekat rekan-rekan.
Dan jangan lupa, memeberi tahu kepada petugas, "maaf Pak, Saya mau pajak kendaraan melalui online".
Tips:
- Datang lebih awal agar tidak antrean terlalu panjang
- Membawa camilan agar tidak booring nunggu, hehehe
- Cari posisi duduk paling enak
- membawa koran atau buku biar tambah pinter